Layanan Antar Barang Bukti

Sekarang pelayanan masyarakat semakin mudah bagi masyarakat, Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan antar barang bukti atau yang berkaitan dengan barang bukti cukup dari rumah saja, anda tinggal menghubungi petugas Barang Bukti kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui salah satu kontak yang telah di sediakan di bawah.
Kami akan melayani kontak No.HP pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA, dan Senin – Minggu 1 x 24 jam untuk pengisian formulir dari menu yang di sediakan di website ini,
Terkhusus untuk pengantaran Barang Bukti layanan Dilaksanakan Setiap Hari Kamis.
Anda dapat menghubungi kami dengan cara sebagai berikut :
Hotline : 082190047658
Atau isi form Berikut ini : Antar Barang Bukti
layanan ini dapat di Akses melalui Menu Zona Integritas kejaksaan Negeri Kotamobagu
Dengan Persyaratan yang harus terpenuhi sebagai Berikut :
1.Perkara telah berkekuatan hukum tetap.
2.Amar Putusan barang bukti dikembalikan kepada pemohon atau pemilik.
3.Memiliki kartu identitas dengan menunjukkan KTP atau SIM Asli serta menyertakan Fotocopynya.