Rabu (11/09/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bapak Elwin A. Khahar, S.H., M.H memimpin pelaksanaan serah terima jabatan Kasi Pidum dari Pejabat Lama Bapak Prima Poluakan, S.H kepada Bapak Meidy Wensen, S.H dan serah terima jabatan Kacabjari dari Pejabat Lama Ibu Joice M.E Tasiam, S.H., M.H kepada Bapak Prima Poluakan, S.H serta Pelantikan Kasi Intelijen Bapak Julian Charles Rotinsulu, S.H
Pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 bertempat di Mushola Al-Adhil Kejaksaan Negeri Kotamobagu & Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Telah dilaksanakan Kegiatan Pembinaan Kerohanian yaitu Ceramah Agama yang berikan oleh Bapak Ust. Sugiyanto Paputungan, S.Pd.,M.Pd & Ibadah Keagamaan yang dipimpin oleh Pdt. Anmersya Kakalang S.Teol.
Kegiatan diikuti oleh Pegawai & PPNPN Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H didampingi oleh Para Kasi dan Kasubagbin Serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan menghadiri Briefing/Sosialisasi terkait Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia oleh Inspektur Muda IV.
Pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, telah dilaksanakan Inspeksi Khusus oleh Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Inspeksi Khusus ini dilaksanakan pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sulawesi Utara Mulai dari tanggal 12 Mei – 18 Mei 2024.
Pada Hari Rabu, 8 Mei 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Prima Poluakan, S.H., M.H dan Jaksa Fasilitator Kadek Adi Anggar, S. H. pada perkara ini, telah melakukan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Secara Virtual di Hadapan Dir Oharda beserta Jajaran pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun perkara yang dilakukan ekspose, Perkara atas nama tersangka yang berinisial RM dengan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa RJ dalam perkara ini diupayakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan sebagai berikut :
1. TERSANGKA BARU PERTAMA KALI MELAKUKAN TINDAK PIDANA 2. TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN DIANCAM PIDANA PENJARA TIDAK LEBIH DARI 5 (LIMA) TAHUN; 3. TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN NILAI BARANG BUKTI ATAU NILAI KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT DARI TINDAH PIDANA TIDAK LEBIH DARI RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 4. TERSANGKA BELUM PERNAH DIHUKUM 5. TERSANGKA DAN PIHAK KORBAN SUDAH SALING MEMAAFKAN DAN SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PERDAMAIAN 6. ADANYA RESPON POSITIF DARI MASYARAKAT DAN PIHAK PEMERINTAH/PERANGKAT DESA
Pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, telah dilaksanakan Upacara Peringatan HUT PERSAJA ke-73 Tahun 2024, Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Ibu Joice M.E Tasiam, S.H.,M.H diikuti oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga serta PPNPN pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Upacara berjalan dengan aman dan terkendali.
Pada Hari Jumat tanggal 3 Mei 2024, bertempat di Halaman Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah dilaksanakan Apel Kerja Sore Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Bpk. Jodi Mamonto, S.Sos. selaku penerima apel, diikuti oleh Pegawai dan PPNPN pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Apel berjalan dengan lancar dan terkendali.
Pada Hari Senin, 18 Maret 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Prima Poluakan, S.H., M.H dan Kepala Sub Seksi A Intelijen Bpk. Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator pada perkara ini, telah melakukan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Secara Virtual di Hadapan Dir Oharda beserta Jajaran pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun perkara yang dilakukan ekspose, Perkara atas nama tersangka yang berinisial DT dengan pasal yang disangkakan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa RJ dalam perkara ini diupayakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan sebagai berikut :
1. TERSANGKA BARU PERTAMA KALI MELAKUKAN TINDAK PIDANA
2. TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN DIANCAM PIDANA PENJARA TIDAK LEBIH DARI 5 (LIMA) TAHUN;
3. TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN NILAI BARANG BUKTI ATAU NILAI KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT DARI TINDAH PIDANA TIDAK LEBIH DARI RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
4. TERSANGKA BELUM PERNAH DIHUKUM
5. TERSANGKA DAN PIHAK KORBAN SUDAH SALING MEMAAFKAN DAN SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PERDAMAIAN
6. ADANYA RESPON POSITIF DARI MASYARAKAT DAN PIHAK PEMERINTAH/PERANGKAT DESA
Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H didampingi para Kasi, Kasubagbin, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima Inspeksi Umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulut Bpk. Fatkhuri, S.H.
Adapun Personil Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang hadir antara lain :
8. Fenly Dony Papendang, S.E. (Auditor Pertama Kejati Sulut)
9. Elvarida Sihombing, S.H. (Auditor Pertama Kejati Sulut)
10.Agitha Melati, S.E.(Auditor Pertama Kejati Sulut)
Inspeksi Umum ini dilaksanakan dalam rangka Pemeriksaan dan Evaluasi kepada kinerja para pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan untuk mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan kunjungan dalam rangka Inspeksi Umum tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pangawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Kegiatan di buka dan dipimpin oleh Kepala Sub Seksi A Bidang Intelijen Bpk. Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H.
Adapun kegiatan rapat dilaksanakan untuk membahas terkait keberadaan aliran kepercayaan masyarakat yang ada di Kota Kotamobagu. Kegiatan diikuti oleh unsur FKUB, Kodim 1303/BM, Kesbangpol Kotamobagu, dan Kementerian Agama Kotamobagu.