foto gerbang kejaksaan negeri kotamobagu

Secara geografis Kejaksaan Negeri Kotamobagu berkedudukan di wilayah daerah Kota Kotamobagu dengan kordinat 0.7472774664567278, 124.31475296825597 dan memiliki luas 100 meter x 45 meter ini telah melayani masyarakat Kotamobagu yang memiliki lebih dari 133.653 penduduk dengan sangat baik sejak dulu.

Pembaharuan Kejaksaan dalam aspek organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia serta manajemen teknis perkara dan pengawasan, merupakan program prioritas yang harus direspon atas Reformasi Birokrasi dalam rangka mendukung tekad pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Sejalan dengan hal itu, pemberdayaan sumber daya manusia diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja yang profesional, untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya guna dan berhasil guna.  Profesionalisme memerlukan pembenahan dan penguatan elemen dan unsur pendukung yaitu baik terhadap pelaku pelaksana, dalam hal ini adalah Jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan maupun terhadap sarana dan prasarana pendukung.

Peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme merupakan hal yang sangat Strategis, bahkan dapat dikatakan sebagai Condio Sine Qua Non dalam organisasi karena impact nya yang signifikan dan komprehensif bagi setiap proses aktifitas yang dapat mewujudkan kinerja sebagaimana yang diharapkan.

Kinerja yang profesionalisme seorang Jaksa atau pegawai kejaksaan dapat diukur dari hasil yang telah dicapai secara menyeluruh dalam ukuran etik dan profesi. Etik berdasarkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa, yang mempunyai nilai-nilai strategis yaitu melaksanakan tugas dengan Kesetiaan, Kejujuran, Bertanggung Jawab dan Bijaksana. Ukuran profesi berarti bekerja menurut aturan dan ketentuan yang telah ditentukan tanpa neko-neko atau mencederai korps yang berdampak pada kredibilitas institusi.

untuk mewujudkan hal tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan mengacu pada visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia yaitu:

Visi dan Misi Kejaksaan R.I :

Visi Kejaksaan R.I :

“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel”

Dengan Penjelasan :

  1. Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.
  2. Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku.
  3. Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
  4. Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misi Kejaksaan R.I :

1. Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana.

2. Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.

3. Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

4. Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat.

5. Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

 

 

 

Isi situs ini bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejari Kotamobagu. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.