Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah guna mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan yang pernah menerima pelayanan dari
petugas layanandi Kejaksaan Negeri Kotamobagu Selain itu, pelaksanaan survei ini juga sebagai sarana bagi pengguna layanan untuk memberikan umpan balik berupa saran, kritik, dan kalau berkenan dapat memberikan apresiasi secara langsung. Laporan SKM Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tahun 2024 dapat di unduh disini
Pada Hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah dilaksanakan Rapat Kerja Tim Efektif dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H.
Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H didampingi para Kasi, Kasubagbin, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima Inspeksi Umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulut Bpk. Rindang Onasis, S.H.
Adapun Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang hadir antara lain :
Sugandy Putra Mokoagow, S.H. (Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum)
Awaludin Muhammad, S.H. (Pemeriksa Pidsus)
Fenly Dony Papendang, S.E., CfrA. (Auditor Ahli Muda Kejati Sulut)
Elvarida Sihombing, S.H. (Auditor Pertama Kejati Sulut)
Agitha Melati, S.E. (Auditor Pertama Kejati Sulut)
Kurnia Panji, A.Md.Ak. (Auditor Kejati Sulut)
Inspeksi Umum ini dilaksanakan dalam rangka Pemeriksaan dan Evaluasi kepada kinerja para pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan untuk mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan kunjungan dalam rangka Inspeksi Umum tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Pada Hari Senin, 03 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah dilaksanakan Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kegiatan Apel ini Dipimpin oleh Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H. yang diikuti oleh Para Kasi dan Kasubag serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Ayo Bersama Membangun Indonesia yang Bersih dan Melayani.
Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WITA bertempat di aula SMA N 1 Kotamobagu, telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa/i SMA N 1 Kotamobagu. Adapun narasumber dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu yaitu Kepala Seksi Intelijen Bpk. Julian Charles Rotinsulu, S.H. dan Staff Intelijen Giani Casey Montolalu, S.H. Materi yang dibawakan bertema “Kenakalan Remaja”. Kegiatan diikuti oleh siswa/i yang berjumlah 85 orang. Bahwa kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
Jumat, 10 Januari 2025 Pukul 07.30 WITA bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah dilaksanakan Kegiatan Senam Sehat “Zumba” yang berguna dalam menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Kegiatan diikuti oleh Kajari, Kasubagbin, Para Kasi, Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, telah dilaksanakan Upacara Peringatan HUT PERSAJA ke-73 Tahun 2024, Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Ibu Joice M.E Tasiam, S.H.,M.H diikuti oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga serta PPNPN pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Upacara berjalan dengan aman dan terkendali.
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Manado telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa, Desa Apado Kec. Bilalang Kab. Bolmong tahun anggaran 2020 dan 2021 atas nama Terdakwa Adrianus Mokoginta dengan agenda pembacaan Tuntutan. Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Bapak Indrawan, S.H., M.H., anggota Bapak Kusnanto Wibowo, S.H. M.H., dan Bapak Munsen Bona Pakpahan, S.H. dan dihadiri oleh 2 (dua) orang JPU, Ibu Zulhia J. Manise, S.H., dan Ibu Mariska J.S. Kandou, S.H., M.H. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Pada Hari Senin, 18 Maret 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Prima Poluakan, S.H., M.H dan Kepala Sub Seksi A Intelijen Bpk. Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator pada perkara ini, telah melakukan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Secara Virtual di Hadapan Dir Oharda beserta Jajaran pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun perkara yang dilakukan ekspose, Perkara atas nama tersangka yang berinisial DT dengan pasal yang disangkakan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa RJ dalam perkara ini diupayakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan sebagai berikut :
1. TERSANGKA BARU PERTAMA KALI MELAKUKAN TINDAK PIDANA
2. TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN DIANCAM PIDANA PENJARA TIDAK LEBIH DARI 5 (LIMA) TAHUN;
3. TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN NILAI BARANG BUKTI ATAU NILAI KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT DARI TINDAH PIDANA TIDAK LEBIH DARI RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
4. TERSANGKA BELUM PERNAH DIHUKUM
5. TERSANGKA DAN PIHAK KORBAN SUDAH SALING MEMAAFKAN DAN SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PERDAMAIAN
6. ADANYA RESPON POSITIF DARI MASYARAKAT DAN PIHAK PEMERINTAH/PERANGKAT DESA