Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bapak Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H telah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap Tersangka SALDIN PAPUTUNGAN dengan pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat (4) terhadap korban
Bahwa Restorative Justice (Keadilan Restorative) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor:PRINT-2114 /P.1.12/Eoh.2/09/2022 tanggal 14 September Tahun 2022 terkait Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan mati atas nama tersangka SALDIN PAPUTUNGAN
Bahwa dalam paparan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap perkara atasnama Tersangka SALDIN PAPUTUNGAN dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative) yaitu:
A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Keluarga Korban berbentuk surat Perdamaian;
D. Adanya Respon Positif dari masyarakat;



