EKPOSE PERKARA RESTORATIVE JUSTICE

Selasa 08 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Prima Poluakan, S.H dan Kasubsi Prapenuntutan ibu Theresia Pingky Wahyu Windarty, S.H. telah melakukan Ekspos Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) Secara Virtual di Hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Dir Orhada serta Jajaran pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Bahwa dalam Ekspos tersebut mendapatkan hasil bila perkara atas nama Tersangka atas nama Hata Makalalag tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap Tersangka dengan inisial HM dengan pasal yang disangkakan Pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap korban Rifai Ginoga.
Bahwa Restorative Justice ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor:R-04/P.1.12/Eoh.2/10/2022 tanggal 26 Oktober Tahun 2022 terkait Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara tindak Pidana Pengancaman atas nama tersangka dengan Inisial HM.
Bahwa dalam paparan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap perkara atas nama Tersangka dengan Inisial HM dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative) yaitu:
A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban berbentuk surat Perdamaian tanpa syarat;;
D. Adanya Respon Positif dari masyarakat dan pihak pemerintah.
Bahwa seluruh Kegiatan Berjalan dengan Lancar dan Menerapakan Protokol Kesehatan Covid-19