sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Herman J Aray

Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pada pukul 15.30 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Herman J Aray, SIP, terdakwa Mulyadi Mando,S.T, terdakwa Yenny Syukur,S.Pd, dan terdakwa Denny Daun, dengan agenda Pembacaan Putusan, Majelis Hakim diketuai oleh Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H., anggota Maria M. Sitangganzwrg, S.H., M.H., Munsen B. Pakpahan, S.H., M.H.,dan dihadiri oleh 1 (satu) JPU Bapak Agus Susandi, S.H., M.H.
Adapun isi putusan :
Terdakwa Herman J. Aray, S.IP.
1. Pasal 3 Dakwaan Subsidair
2. Pidana Penjara 3 Tahun 3 Bulan Denda Rp. 50jt Subs 1 Bulan Pidana Kurungan
3. UP Tidak Ada
4. BB Hp dikembalikan ke Terdakwa
Terdakwa Mulyadi Mando, S.T.
1. Pasal 3 Dakwaan Subsidair
2. Pidana Penjara 3 Tahun 3 Bulan Denda Rp. 50jt Subs 1 Bulan Pidana Kurungan
3. UP Tidak Ada
4. BB Hp dikembalikan ke Terdakwa
Terdakwa I Yenny Syukur, S.Pd. dan Terdakwa II Denny Daun
Terdakwa I
1. Pasal 2 ayat (1) Dakwaan Primair
2. Pidana Penjara 4 Tahun Denda Rp. 200jt subs 1 Bulan Pidana Kurungan
3. UP Rp. 659.168.839,80- subs 1 Tahun Pidana Penjara
4. BB Hp di Kembalikan kepada Tedakwa
Terdakwa II
1. Pasal 2 ayat (1) Dakwaan Primair
2. Pidana Penjara 4 Tahun Denda Rp. 200jt subs 1 Bulan Pidana Kurungan
3. UP Tidak Ada
4. BB Hp di Kembalikan kepada Tedakwa
Terhadap Putusan tersebut JPU Pikir-pikir
Untuk Terdakwa Mulyadi Mando, S.T., Majelis Hakim dalam memutus perkara ini telah memperhatikan kondisi kesehatan dari Terdakwa saat ini.
Sidang berlangsung aman dan lancar dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.