Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu

Kamis 03 November 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Herman J Aray,SIP, Mulyadi Mando,S.T, Yenny syukur,S.Pd, dan Denny Daun, dengan agenda Putusan Sela oleh Hakim yg diketuai oleh KM Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H., anggota Maria M. Sitanggang, S.H., M.H., Munsen B. Pakpahan, S.H., M.H., dan dihadiri oleh JPU Zulhia J. Manise, S.H., dengan amar putusan menolak eksepsi/keberatan Terdakwa & Penasehat Hukum Terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Kamis tanggal 10 November 2022.