Pidana Korupsi Dalam Bantuan Sosial Pembangunan RS-RTLH

Pada hari Selasa, 05 Juli 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu,

Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H. Mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor : PRINT – 395/P.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 atas nama JS, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pembangunan RS-RTLH (Rehabilitasi Sosial – Rumah Tidak Layak Huni) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) unit rumah kepada 5 (lima) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Desa Tadoy, Desa lolan, Desa Mongkoinit dan Desa Motabang.

Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan terhadap Tersangka atas nama JS, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-396/P.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Juli 2022 s/d 24 Juli 2022.

#kejagungri
#puspenkum
#penkum
#kejatisulut
#jaksaprofesional
#jaksasahabatmasyarakat
#salammotampot