Korupsi Penyaluran RASTA di Bolaang Mongondow

Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022,
     Telah dibacakan putusan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Penyaluran RASTRA (Beras Sejahtera) untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kab. Bolaang Mongondow yang dikelola oleh Perum Bulog Sub divre Bolaang Mongondow Tahun 2017 pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Manado dengan amar putusan sebagai berikut :
  1.     Terdakwa DM : Pidana Penjara 8 Tahun, Uang Pengganti dan Uang Denda (Conform JPU), Tanggapan JPU : Pikir-pikir dan PH Terdakwa : Pikir-pikir.
  2.     Terdakwa RSM : Pidana Penjara 6 Tahun, Uang Pengganti dan Uang Denda (Conform JPU), Tanggapan JPU : Pikir-pikir dan PH Terdakwa : Pikir-pikir.
  3.     Terdakwa BM : Pidana Penjara 6 Tahun, Uang Pengganti dan Uang Denda (Conform JPU), Tanggapan JPU : Pikir-pikir dan PH Terdakwa : Pikir-pikir.
Salam MOTAMPOT 💪
.