Penyitaan Barang Bukti Excavator Hyundai HX 210S

Pada Hari Kamis 16 Juni 2022 Sekitar Pukul 16.00 Wita bertempat di lokasi Tambang Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara,
Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff melaksanakan proses penyitaan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Excavator Hyundai HX 210S berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND yang sudah berkekuatan Hukum Tetap. Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Hyundai HX 210S kemudian barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan tiba sekitar pukul 21.00 Wita. Bahwa Pelaksanaan Proses Penyitaan Barang Bukti tersebut berjalan dengan aman dan terkendali.
Salam MOTAMPOT